Minggu, 23 Oktober 2011

Lingkungan yang Mempengaruhi Badan Usaha


1.   Lingkungan Internal     : kegiatan terjadi di perusahaan sendiri sehingga bisa mengatur sendiri. Terdiri dari manajer & karyawan. Contoh : jam kerja, pembagian tugas, jumlah karyawan / produksi.
2.    Lingkungan industri   : lingkungan yg ada disekitar perusahaan sehingga cenderung  ada yang bisa dikendalikan tapi ada juga yang di luar kendali kita. Terdiri dari:
·         Customer (konsumen)
·         Suplier (pemasok)
·         Shareholders (pemegang saham)
·         Competitors (pesaing)
·         Communities (masyarakat)
·         Kreditur
·         Governments (pemerintah)
·         Kelompok Kepentingan Khusus
·         Asosiasi Perdagangan
       Lingkungan eksternal   : Lingkungan yang paling jauh dari perusahaan sehingga tidak bisa dikendalikan sama sekali. Terdiri dari:
·         Perkembangan teknologi (hp, komputer)
·         Peraturan pemerintah/ politik (tariff tol naik)
·         Faktor2 ekonomi makro (nilai rupiah)

Badan Usaha

Badan usaha terdiri dari macam perusahaan. Perusahaan adalah tempat yang melakukan kegiatan ekonomi seperti memproduksi barang dan menyediakan jasa yang berguna bagi kebutuhan masyarakat dan bertujuan menghasilkan keuntungan.
Secara umum badan usaha terbagi menjadi dua, yakni badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta.
Untuk mengenal lebih lanjut mengenai badan usaha mari kita bahas satu persatu secara ringkas namun jelas.
  1. Badan Usaha Milik Negara
    • Perusahaan Perseroan (Persero)
    • Perusahaan Jawatan (Perjan)
    • Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Perseroan (Persero)
Badan usaha yang dikelola negara dengan modal sebagian dari negara. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Status kepegawaiannya adalah pegawai swasta dan fasilitas perusahaan ini bukan dari negara.
Contoh Persero:
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Bermodal seluruhnya dari negara. Berfasilitas negara dan bertujuan pelayanan kepada masyarakat. Status kepegawaiannya adalah pegawai negeri. Contohnya Perjan RS Jantung Harapan Kita.

Perusahaan Umum (Perum)
Perkembangan dari Perjan, dengan ciri-ciri yang sama namun bertujuan untuk kepentingan umum dan mencari keuntungan.
Contoh Perum sbb:
  • Perum Perumnas
  • Perum DAMRI
  • Perum Pegadaian

     2.  Badan Usaha Milik Swasta
    • Perusahaan Perseorangan (Po)
    • Firma (Fa)
    • Persekutuan Komanditer (CV)
    • Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Perseorangan (Po)
Badan usaha yang dikelola oleh satu orang. Keuntungan perusahaan untuk sendiri dan rahasia perusahaan pasti terjamin. Namun modalnya terbatas karena hanya modal sendiri dan pengelolaannya tidak mudah karena dilakukan sendiri.
Contohnya toko kelontong, tukang bakso dll.

Firma (Fa)
Badan Usaha yang dikelola oleh 2 atau 3 orang bahkan lebih. Modal usaha lebih besar dari modal perseorangan. Pengelolaan perusahaan lebih baik karena tidak sendiri dan resiko perusahaan ditanggung bersama.
Contohnya konsultan hukum dan pengacara.

Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan antara 2 orang atau lebih yang keanggotaannya ada yang bertanggung jawab tidak terbatas (persero) dan ada yang terbatas (komanditer). Keuntungan yang diperoleh berdasarkan dari kesepakatan.

Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha yang di kelola lebih dari satu orang dengan kepemilikan modalnya berupa saham-saham. Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah. pengelolaannya dapat dilakukan dengan lebih efisien. Resiko pun kecil karena tidak menggunakan seluruh harta pribadi pemilik saham.