Kamis, 12 April 2012

Angkatan Kerja & Pengangguran di Indonesia

Ketenagakerjaan di Indonesia: angkatan kerja, pengangguran, tenaga kerja
Pekerja dan pengangguran (aktif mencari kerja) biasanya berumur 15 tahun ke atas disebut angkatan kerja.  Angkatan kerja ialah jumlah penduduk dalam periode waktu tertentu yang bersedia atau siap kerja. Setiap angkatan kerja biasanya mendaftar sebagai tenaga kerja di  berbagai lapangan pekerjaan. Sedangkan tenaga kerja  adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan juga masyarakat.

Kita ketahui jumlah pengangguran di Indonesia sangat besar. Para sarjana pun masih mencari kerja atau mengganggur. Mereka saja sulit mendapat kerja walaupun sarjana. Tentu saja, karena setiap perusahaan hanya merekrut karyawan dalam jumlah yang tidak banyak bahkan hanya sedikit.  Maka dalam periode tertentu ribuan lulusan sarjana bersaing (baik lulusan dalam negeri atau lulusan dari luar negeri) untuk mendapatkan kerja. Dibutuhkan daya saing atau kemampuan yang tinggi  agar dapat lolos.

Apalagi bagi mereka yang hanya sampai pada pendidikan rendah bahkan yang tidak mampu mengenyam pendidikan sama sekali. Tingkat pendidikan yang rendah menunjukkan produktifitas/kualitas kerja yang kurang, menjadi penyebab utama sulitnya mendapat kerja yang lebih baik. Karena setiap Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki ilmu pengetahuan yang baik, terampil, dan terdidik.

Mengapa pengangguran di Indonesia tinggi?

Angkatan kerja Indonesia sangat banyak karena jumlah penduduk Indonesia yang banyak. Hal ini mempengaruhi ketidaklancaran angkatan kerja dalam mendapatkan kesempatan kerja. Jelas, karena  kesempatan kerja yang ada terbatas.

Kesempatan kerja yang tidak seimbang dengan jumlah penduduk yang begitu banyak menyebabkan pengangguran yang berkelanjutan. Padahal Kesempatan kerja dijamin di dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sudah seharusnya pemerintah menangani dengan segera dan serius masalah pengangguran di Indonesia. Pemerintah sebaiknya berupaya menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak atau luas lagi. Mencegah jumlah penduduk yang besar agar angkatan kerja dan kesempatan kerja seimbang. Menjamin pendidikan yang tinggi untuk setiap penduduk agar mereka mudah memperoleh kesempatan kerja yang baik (di luar maupun di dalam negeri). Meningkatkan transmigrasi  agar tenaga kerja di daerah padat penduduk dapat bekerja di  daerah yang tidak padat penduduknya. Sehingga merata dan mengurangi pengangguran di daerah yang padat penduduk.

Diharapkan tenaga kerja di Indonesia benar-benar terjamin, dan mempunyai peluang kesempatan kerja yang besar. Mereka dapat pula hidup layak, sejahtera, dan masalah pengangguran di Indonesia segera terselesaikan.

Sabtu, 07 April 2012

Indonesia dan Perdagangan Bebas

Saat ini Indonesia terlibat rundingan mengenai perdagangan bebas. Perundingan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Negara mitra (Korea Selatan, India, Iran, Pakistan, Bangladesh, ASEAN, EFTA) berlangsung pada Tahun 2012 ini.
Pengertian Perdagangan bebas secara sederhana ialah perdagangan antara Negara tanpa ada hambatan apapun seperti pajak ekspor dan impor. Berkerjasama untuk menigkatkan pertumbuhan ekonomi bagi Negara-negara yang terlibat, yang juga seharusnya saling menguntungkan.
Hal ini dapat berdampak buruk dan juga dapat berdampak baik bagi indonesia. Tergantung dari masing-masing Negara yang terlibat. 
Perdagangan antar Negara tentu hal yang baik, karena bea cukai dapat memberi masukan pendapatan Negara. Namun dengan adanya perdagangan bebas yaitu 0% untuk biaya ekspor dan impor akan terjadi kebebasan laba dan macam pengaruh yang berbeda bagi tiap Negara yang menjalankan khususnya Indonesia. Oleh karena itu setiap Negara yang menjalankan harus mampu bersaing dengan baik.
Diharapkan dampak positif yang diterima Indonesia dapat meningkatkan kerja sama yang luas antar Negara diharapkan dapat memiliki hubungan yang baik, memberi peluang besar untuk membrantas atau mengurangi pengangguran di Indonesia dengan banyaknya investasi asing ke Indonesia namun jangan sampai kalah saing, dan diharapkan kualitas standar hidup Indonesia semakin lebih baik, makmur, tidak tertinggal / dapat mengikuti era globalisasi.
Namun bila perdagangan bebas diterapkan di Indonesia. Kelihatannya sungguh memaksakan diri. Pada kenyataannya produk-produk asing di Indonesia banyak sekali digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap harinya untuk macam-macam kebutuhan. Perusahaan asing lebih mendominasi di Indonesia daripada produk dalam negeri sendiri. Tentu ini ketergantungan Indonesia dengan mengimpor.
Hal ini hanya menguntungkan Negara asing karena daya saing mereka lebih kuat dari Indonesia. Kebebasan laba Negara mitra yang didapat pun lebih besar lagi karena adanya perdagangan bebas, yaitu 0% bea masuk barang dan jasa dari Negara-negara yang terlibat.
Kebebasan laba Indonesia yang didapat pun tidaklah baik. Terbukti perusahaan dalam negeri telah dikuasai perusahaan asing 80%. Ini merupakan ancaman bagi ekonomi di Indonesia. Pendapatan Negara pun berkurang karena tidak memperoleh bea masuk barang dan jasa dari Negara-negara yang terlibat akibat dari kebebasan perdagangan. Tanpa melakukan perdagangan bebaspun pertumbuhan ekonomi di Indonesia belumlah baik.  
Seharusnya Indonesia menigkatkan kualitas produk dalam negeri terlebih dahulu untuk mensejahterahkan masyarakat, sehingga masyarakat tidak mendominasi pada produk-produk asing yang ada di Indonesia. Sebab untuk melakukan perdagangan bebas perlu daya saing yang kuat baik di dalam negeri atau di luar negeri. Jadi tidak hanya memberi kebebasan laba kepada negara-negara asing yang bebas mengimpor produk ke Indonesia tetapi juga dapat memperoleh kebebasan laba yang lebih tinggi dari kebebasan mengekspor produk ke Negara-negara yang terlibat. Seharusnya menjadi perdagangan bebas yang saling menguntungkan.