Senin, 11 Maret 2013

Jasa-jasa Perbankan

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian perbankan adalah “segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”

Berdasarkan pengertian diatas, yang dimaksud dengan kegiatan usahanya adalah upaya perbankan memberikan jasa-jasa untuk kebutuhan atau kepentingan nasabahnya. Jasa-jasa perbankan terdiri dari transfer, inkaso, bank garansi, letter of credit, wali amanat, dan kliring, penjelasannya sebagai berikut:



Transfer
Bank memberikan jasa pengiriman uang antar rekening atau antar bank dari dan ke luar negeri. Pengiriman uang dapat dilakukan berbagai cara seperti atm, on line, cek dalam/luar negeri, dsb. Pengiriman uang/ transfer ada keluar dan masuk. Transfer keluar berarti bank menerima amanat untuk mengirim uang ke nasabah dari cabang bank lain. Sedangkan transfer masuk berarti bank membayarkan sejumlah uang ke rekening seseorang sesuai perintah.

Inkaso
Bank mendapat kuasa dari perorangan/ perusahaan/ lembaga untuk menagih pembayaran atau sejumlah uang kepada pihak ketiga yang berada di cabang bank itu sendiri maupun di bank lain. Jasa perbankan ini bermanfaat dalam penyelesaian penagihan antar kota/ negara secara efektif dan efisien.

Bank Garansi
Bank memberikan jasa ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang berbisnis dalam menjalankan proyek dimana pelaksanaannya membutuhkan pihak lain dan meminimalkan resiko kerugian. Ada tiga pihak yang terkait yaitu bank (pemberi jaminan pembayaran), pihak lain (yang dijamin) dan pihak pemilik proyek (penerima jaminan). Bila pihak lain tersebut tidak  memenuhi kewajibannya, maka bank memberi jaminan pembayaran kepada pihak pemiliki proyek.

Letter of Credit
Surat kredit berdokumen yang isinya mengenai syarat transakasi dan kondisi barang yang akan diperjualbelikan, berfungsi untuk memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada nasabah, karena transaksi jual beli barang yang terjadi di wiayah antar Negara.

Wali Amanat
Bank bertindak sebagai wali amanat yang bertugas mewakili dan melindungi kepentingan pemegang surat berharga yang efeknya bersifat utang/ obligasi. Dalam hal ini yang dapat bertindak sebagai wali amanat adalah bank umum yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Kliring
Kliring adalah proses perhitungan dalam menyelesaikan utang-piutang antar bank dimana BI sebagai perantara dan yang mengatur. Jasa perbankan ini bertujuan mempermudah nasabah yang bertransaksi dengan nasabah dari bank lain.

Sumber:
repository.binus.ac.id/content/F0552/F055278242.ppt
http://sulastri.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8837/TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+KEUANGAN1.pdf
http://www.bni.co.id/BankingService/Corporate/LayananKorporat/Waliamanat.aspx

Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat


Kita sudah mengetahui jenis bank terdiri dari dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Dalam UU telah dijelaskan secara rinci mengenai bank umum dan bank perkreditan rakyat. Oleh karena itu kita dapat menemukan perbedaan dari kedua jenis bank tersebut berdasarkan penjelasan yang sudah tertera di dalam UU.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 pasal 1 pengertian dan usaha Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagai berikut:

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

Berdasarkan pengertiannya  dapat dilihat perbedaannya yaitu dalam kegiatannya, bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sedangkan pada BPR tidak. Jasa lalu lintas pembayaran itu adalah jasa yang diberikan perbankan untuk nasabah misalnya kliring, dan jual beli valuta asing. Maka dari itu BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.

Selanjutnya ditinjau dari kegiatan usaha bank umum dan BPR. Perbedaannya terletak pada bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. BPR tidak menghimpun dana dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Maka dari itu, BPR tidak dapat melakukan transaksi giral. Sedangkan bank umum dapat melakukan transaksi giral.

Jadi berdasarkan pengertian dan usaha bank umum dan BPR, perbedaan keduanya terletak pada boleh tidaknya memberikan jasa lalu lintas pembayaran dan bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Adapun kesamaan dari kedua jenis bank tersebut yaitu larangan untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian. 

Sumber:
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
http://sekilasbank.blogspot.com/2010/12/perbedaan-bank-umum-dan-bpr.html

Minggu, 10 Maret 2013

Arsitektur Perbankan Indonesia

Pada January 2004, Bank Indonesia menetapkan program Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Program ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem perbankan di Indonesia. Diharapkan perbankan di Indonesia memiliki modal yang kuat, dan sistem yang tangguh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, juga untuk kepentingan nasabah.

Bank Indonesia telah menjelaskan bahwa Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk,  dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


API juga memiliki enam pilar dalam mencapai visi diatas, ditunjukan dalam gambar sebagai berikut.
Enam Pilar pada Arsitektur Perbankan Indonesia (Bank Indonesia, 2004)

Salah satu enam pilar API yaitu memperkuat permodalan perbankan di Indonesia. Banyak sekali bank umum (konvensional dan syariah) di Indonesia. Bank umum konvensional terdiri dari bank persero, bank umum swasta nasional (BUSN) devisa, BUSN non-devisa, BPD, bank campuran, dan bank asing. Namun masih banyak  bank di Indonesia yang memiliki modal yang lemah. Adapun pencapaian yang bisa dilakukan untuk peningkatan modal bank-bank yang memiliki modal yang lemah salah satunya dengan melakukan merger dengan bank lain atau dengan beberapa bank agar bisa mencapai target modal minimum yang telah ditetapkan dalam API.

Pencapaian peningkatan modal bank-bank tersebut diharapkan membentuk struktur perbankan yang kuat yaitu, 2 sampai 3 bank internasional dengan pengertian memiliki kemampuan beroperasi di wilayah internasional dan kepemilikan modal diatas Rp50 triliun, 3 sampai 5 bank nasional dengan pengertian memiliki kegiatan usaha yang luas dan mampu beroperasi secara nasional dan kepemilikan modal Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun, 30 sampai 50 bank dengan kegiatan usahanya terfokus pada bagian usaha tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing bank dan kepemilikan modal Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun. Terakhir untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.

Berdasarkan visi API yang telah dijelaskan diatas, diharapkan pada tahun 2014-2015 struktur perbankan Indonesia sudah sesuai dengan kerangka API dan menunjukan kemajuannya.

Sumber:
www.bi.go.id