Rabu, 27 Februari 2013

Kesehatan dan Rahasia Bank

Pengertian Kesehatan Bank Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai “kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Jadi pengertian kesehatan bank dapat juga diartikan sebagai kemampuan bank dalam melakukan seluruh kegiatan perbankan secara normal atau “sehat”.

Kegiatan operasional perbankan yang dimaksud diatas seperti bank mampu untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat, individu, lembaga-lembaga lain. Bank mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti masyarakat, pemilik modal serta mampu menaati peraturan perbankan yang berlaku.

Bank Indonesia sebagai bank sentral yang berhak memantau, mengawasi, dan membina bank secara umum maka BI membuat aturan kesehatan bank. Karena perbankan membutuhkan tingkat kepercayaan dari masyarakat, pemilik modal, dan pihak yang bersangkutan. Serta perbankan dibutuhkan prinsip kehati-hatian dalam kinerjanya. Pembuatan aturan kesehatan bank oleh BI ini diharapkan agar kondisi bank tetap sehat dan tidak merugikan masyarakat, pemilik modal, dan pihak yang bersangkutan serta yang berhubungan dengan dunia perbankan.  

Bila ada penyimpangan/ pelanggaran  pada aturan kesehatan bank yang berlaku, maka Bank Indonesia berhak dan akan mengambil tindakan dengan tujuan menyehatkan bank yang bersangkutan dan agar tidak mengganggu atau membahayakan kinerja perbankan lainnya.

Aturan kesehatan bank dan pelanggaran aturan kesehatan bank diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pengertian rahasia bank tertera pada pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998 yaitu ”Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.” Dapat juga diartikan sebagai data nasabah maupun debitur yang wajib dirahasiakan.

Ketentuan mengenai rahasia perbankan juga dicantumkan dalam UU perbankan. Mengapa demikian? Karena hal ini bertujuan untuk  menjamin kerahasian atau hal-hal penting yang berurusan dengan keuangan nasabah bank yang harus dijaga.

Dasar hukum yang berlaku untuk rahasia perbankan tercantum pada UU sebagai berikut:
UU No. 7 Tahun 1992
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
UU No. 10 Tahun 1998
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.
UU No. 10 Tahun 1998 pasal 40
“Apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank tetap wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Keterangan  mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan”.

Adapun pengecualian dalam penentuan rahasia bank demi kinerja bank dan hal umum yang berhubungan dengan nasabah dan bank, yaitu: tentang perpajakan, penyelesaian Piutang bank, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan bila nasabah penyimpan telah meninggal dunia.

Sumber:

http://www.slideshare.net/IyouzRossitaOchi/kesehatan-dan-rahasia-bank
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fshandy07.files.wordpress.com%2F2011%2F09%2Fkesehatan-dan-rahasia-bank.ppt&ei=fz1IUZSEFIeqrAf3ooDQCQ&usg=AFQjCNGBs8oM8l0XMnCBLETYe_106hCzHw&bvm=bv.43828540,d.bmk


Minggu, 10 Februari 2013

Lembaga Keuangan


Pengertian Lembaga Keuangan
Pengertian lembaga keuangan, menurut UU tentang pokok perbankan no. 14/1967 ps.1 ayat b menjelaskan: "Lembaga Keuangan" adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.

Dalam membahas lembaga keuangan ada yang disebut surplus of funds dan lack of funds. Lembaga keuangan juga dapat diartikan sebagai perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan atau dan membutuhkan dana (lack of funds).

Fungsi Lembaga keuangan
Fungsi Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan terdiri dari dua jenis, yakni lembaga keuangan depositori/ bank dan lembaga keuangan non depositori/ bukan bank. Keduanya memiliki perbedaan pada bentuk badan usaha dan fungsinya.

Peranan Lembaga Keuangan
Peran lemabaga keuangan terdiri dari empat hal, sebagai berikut:

Pengalihan asset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman yang diberikan kepada pihak yang kekurangan atau dan membutuhkan dana (lack of funds) dengan jangka waktu tertentu. Dana pinjaman tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat (surplus of funds).  Jadi lembaga keuangan mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam yaitu biaya atas pinjaman menjadi aset.

Transaksi (transaction)
Lembaga keuangan memiliki bukti kepemilikan modal delam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan disebut sekuritas. Sekuritas pada lembaga keuangan terdiri dari dua yaitu primer (saham, obligasi, dll) dan sekunder (giro, tabungan, deposito, dll). Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga keuangan seperti rekening giro dan tabungan dapat digunakan untuk alat pembayaran untuk mempermudah transaksi sehari-hari.

Likuiditas (Liquidity)
Likuiditas adalah kemampuan perusahaan membayar kewajiban jangka pendek/ hutang lancarnya dengan harta lancarnya (likuid). Hal ini berhubungan dengan kemampuan lembaga keuangan untuk memperoleh uang tunai pada saat diperlukan. Maka sekuritas sekunder (tabungan, deposito) diterbitkan untuk memperoleh tambahan pendapatan. Tidak hanya itu tetapi juga untuk memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi pada nasabah/ investor/ depositor.

Efisiensi (efficiency)
Masyarakat dapat mengalokasikan pendapatannya dimasa sekarang untuk persiapan di masa mendatang/ depan dengan efisien. Maka lembaga keuangan menerbitkan sekuritas sekunder seperti tabungan, program pensiun, dan deposito.

Faktor-faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
  1. Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
  2. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
  3. Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
  4. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
  5. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
  6. Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
  7. Resiko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
Sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/bank-lembaga-keuangan-1/bank-lembaga-keuangan
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fheru_p.staff.gunadarma.ac.id%2FPublications%2Ffiles%2F1220%2FTerapan%2BKomputer%2BPerbankan.doc&ei=1kRIUdXqDYeqrAf3ooDQCQ&usg=AFQjCNEqNv9SKRsdZ62E_No5UjCVSVA0TA&bvm=bv.43828540,d.bmk
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CDAQFjAB&url=http%3A%2F%2Fsunarto.staff.gunadarma.ac.id%2FPublications%2Ffiles%2F1684%2FBAHAN%2BBUKU%2B%2BBANK%2BDAN%2BLEMBAGA%2BKEUANGAN%2B1.doc&ei=l0dIUaLSNorXrQfDvYCYAw&usg=AFQjCNGWWm10ZAat6FLKapTP1SjxmKUw3g&bvm=bv.43828540,d.bmk