Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang
yang sudah berhubungan langsung dengan
Bank. Contoh konkret yang sederhana yaitu kartu ATM yang biasanya untuk
mentransfer dan menarik uang. Namun apa sih Bank itu, apa fungsinya. sebaiknya kita perlu memahami dengan baik tentang Bank. Sehingga tidak hanya menggunakan namun juga mengerti.
Pengertian bank sudah
tertera di dalam undang-undang No.7 Tahun 1992, yaitu Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara sederhana, bank berperan untuk
mempertemukan dua orang yang berbeda masalah keuangannya namun tidak merugikan
melainkan menguntungkan semua pihak terutama bank itu sendiri.
Orang pertama, berada pada kondisi dimana jumlah uang yang sedang
dimiliki berlebih atau memiliki sejumlah uang tertentu namun bingung dan atau
belum tahu untuk apa uang tersebut akan ia gunakan dalam jangka pendek. Maka
bank menarik orang pertama ini agar mau menyimpan uangnya di bank (menabung/
mendeposito), dengan berjanji akan membayar bunga kepada nasabah/ depositor.
Jika orang pertama menabung atau mendepositokan
uangnya sejumlah Rp2.000.000 dalam kurun waktu yang telah disepekati (tidak
dapat meminta uangnya sampai kurun waktu tersebut) dan bank akan membayar bunga
bank yang telah dijanjikan kepada depositor. Sehingga jumlah uang orang pertama
bertambah misal menjadi Rp2.200.000.
Oleh bank, dana orang pertama diputarkan kepada
orang kedua yang membutuhkan dana atau sejumlah uang untuk investasi atau
kebutuhan lainnya. Orang kedua tentu harus membayar suku bunga atas pinjaman
yang dilakukan kepada bank dengan kurun waktu yang sudah ditentukan.
Tentu bank membebankan bunga atas pinjaman kepada
orang kedua lebih tinggi daripada bunga yang bank bayarkan kepada orang
pertama/ depositor. Dalam hal ini bank bisa dikatakan membuat uang dari beban
bunga atas pinjaman. Beban Suku bunga peminjam tergantung dari jumlah uang yang
ingin orang kedua pinjam dan jumlah uang yang tersedia di bank untuk memberikan
pinjaman.
Perputaran uang yang dilakukan bank, dari pihak
pertama ke pihak kedua diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dengan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana, untuk berinvestasi
tentu diharapkan dapat mengembalikan pinjamannya beserta beban bunga yang sudah
ditentukan dengan lancar. Agar bank tetap bisa melakukan perputaran kas dengan
baik.
Bank juga tentu berhati-hati dalam memberikan pinjaman maupun menarik
nasabah untuk mendepositokan uangnya. Agar tidak terjadi kekacauan atau
kebangkrutan bank itu sendiri.