Pengertian Kesehatan Bank Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai “kemampuan suatu bank
untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi
semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu
batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank
untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Jadi pengertian kesehatan
bank dapat juga diartikan sebagai kemampuan bank dalam melakukan seluruh
kegiatan perbankan secara normal atau “sehat”.
Kegiatan
operasional perbankan yang dimaksud diatas seperti bank mampu untuk menghimpun,
mengelola, dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat, individu,
lembaga-lembaga lain. Bank mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada
pihak-pihak yang bersangkutan seperti masyarakat, pemilik modal serta mampu
menaati peraturan perbankan yang berlaku.
Bank Indonesia
sebagai bank sentral yang berhak memantau, mengawasi, dan membina bank secara
umum maka BI membuat aturan kesehatan bank. Karena perbankan membutuhkan
tingkat kepercayaan dari masyarakat, pemilik modal, dan pihak yang
bersangkutan. Serta perbankan dibutuhkan prinsip kehati-hatian dalam kinerjanya.
Pembuatan aturan kesehatan bank oleh BI ini diharapkan agar kondisi bank tetap
sehat dan tidak merugikan masyarakat, pemilik modal, dan pihak yang
bersangkutan serta yang berhubungan dengan dunia perbankan.
Bila ada
penyimpangan/ pelanggaran pada aturan
kesehatan bank yang berlaku, maka Bank Indonesia berhak dan akan mengambil
tindakan dengan tujuan menyehatkan bank yang bersangkutan dan agar tidak
mengganggu atau membahayakan kinerja perbankan lainnya.
Aturan kesehatan
bank dan pelanggaran aturan kesehatan bank diatur pada Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
Pengertian rahasia bank tertera pada pasal
1 angka 28 UU No. 10 thn 1998 yaitu ”Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan
dan simpanannya.” Dapat juga diartikan sebagai data nasabah maupun debitur yang
wajib dirahasiakan.
Ketentuan mengenai
rahasia perbankan juga dicantumkan dalam UU perbankan. Mengapa demikian? Karena
hal ini bertujuan untuk menjamin
kerahasian atau hal-hal penting yang berurusan dengan keuangan nasabah bank
yang harus dijaga.
Dasar hukum yang
berlaku untuk rahasia perbankan tercantum pada UU sebagai berikut:
UU No. 7 Tahun 1992
“Segala sesuatu
yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan
wajib dirahasiakan”.
UU No. 10 Tahun 1998
“Segala sesuatu
yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.
UU No. 10 Tahun 1998 pasal 40
“Apabila nasabah
bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank
tetap wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai
nasabah penyimpan. Keterangan mengenai nasabah
selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib
dirahasiakan”.
Adapun pengecualian
dalam penentuan rahasia bank demi kinerja bank dan hal umum yang berhubungan
dengan nasabah dan bank, yaitu: tentang perpajakan, penyelesaian Piutang bank,
kepentingan peradilan dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan
nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan,
atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan bila nasabah
penyimpan telah meninggal dunia.
Sumber:
Sumber:
http://www.slideshare.net/IyouzRossitaOchi/kesehatan-dan-rahasia-bank
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fshandy07.files.wordpress.com%2F2011%2F09%2Fkesehatan-dan-rahasia-bank.ppt&ei=fz1IUZSEFIeqrAf3ooDQCQ&usg=AFQjCNGBs8oM8l0XMnCBLETYe_106hCzHw&bvm=bv.43828540,d.bmk