Menurut
UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian perbankan adalah “segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”
Berdasarkan
pengertian diatas, yang dimaksud dengan kegiatan usahanya adalah upaya perbankan
memberikan jasa-jasa untuk kebutuhan atau kepentingan nasabahnya. Jasa-jasa perbankan terdiri dari transfer, inkaso, bank garansi, letter of credit, wali amanat, dan
kliring, penjelasannya sebagai berikut:
Transfer
Bank memberikan jasa
pengiriman uang antar rekening atau antar bank dari dan ke luar negeri. Pengiriman
uang dapat dilakukan berbagai cara seperti atm, on line, cek dalam/luar negeri,
dsb. Pengiriman uang/ transfer ada keluar dan masuk. Transfer keluar berarti
bank menerima amanat untuk mengirim uang ke nasabah dari cabang bank lain. Sedangkan
transfer masuk berarti bank membayarkan sejumlah uang ke rekening seseorang sesuai
perintah.
Inkaso
Bank mendapat kuasa dari
perorangan/ perusahaan/ lembaga untuk menagih pembayaran atau sejumlah uang kepada
pihak ketiga yang berada di cabang bank itu sendiri maupun di bank lain. Jasa perbankan
ini bermanfaat dalam penyelesaian penagihan antar kota/ negara secara efektif
dan efisien.
Bank Garansi
Bank memberikan jasa ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang
berbisnis dalam menjalankan proyek dimana pelaksanaannya membutuhkan pihak lain
dan meminimalkan resiko kerugian. Ada tiga pihak yang terkait yaitu bank (pemberi
jaminan pembayaran), pihak lain (yang dijamin) dan pihak pemilik proyek (penerima
jaminan). Bila pihak lain tersebut tidak memenuhi kewajibannya, maka bank memberi jaminan
pembayaran kepada pihak pemiliki proyek.
Letter of Credit
Surat kredit berdokumen yang isinya mengenai syarat transakasi dan
kondisi barang yang akan diperjualbelikan, berfungsi untuk memberikan tingkat
kepercayaan yang tinggi kepada nasabah, karena transaksi jual beli barang yang
terjadi di wiayah antar Negara.
Wali Amanat
Bank bertindak sebagai wali amanat yang bertugas mewakili dan
melindungi kepentingan pemegang surat berharga yang efeknya bersifat utang/ obligasi.
Dalam hal ini yang dapat bertindak sebagai wali amanat adalah bank umum yang sudah
terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal &
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Kliring
Kliring adalah proses perhitungan dalam
menyelesaikan utang-piutang antar bank dimana BI sebagai perantara dan yang
mengatur. Jasa perbankan ini bertujuan mempermudah nasabah yang bertransaksi
dengan nasabah dari bank lain.
Sumber:
repository.binus.ac.id/content/F0552/F055278242.ppt
http://sulastri.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8837/TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+KEUANGAN1.pdf