Kita
sudah mengetahui jenis bank terdiri dari dua yaitu bank umum dan bank
perkreditan rakyat. Dalam UU telah dijelaskan secara rinci mengenai bank umum dan
bank perkreditan rakyat. Oleh karena itu kita dapat menemukan perbedaan dari
kedua jenis bank tersebut berdasarkan penjelasan yang sudah tertera di dalam
UU.
Berdasarkan
UU No. 10 Tahun 1998 pasal 1 pengertian dan usaha Bank umum dan Bank
Perkreditan Rakyat sebagai berikut:
Bank Umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran;
Bank Perkreditan
Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran;
Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu;
Berdasarkan
pengertiannya dapat dilihat perbedaannya
yaitu dalam kegiatannya, bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
sedangkan pada BPR tidak. Jasa
lalu lintas pembayaran itu adalah jasa yang diberikan perbankan untuk nasabah
misalnya kliring, dan jual beli valuta asing. Maka dari itu BPR tidak terlibat
dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.
Selanjutnya
ditinjau dari kegiatan usaha bank umum dan BPR. Perbedaannya terletak pada
bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. BPR tidak menghimpun dana dalam
bentuk giro dan sertifikat deposito, hanya menerima dalam bentuk tabungan dan
deposito. Maka dari itu, BPR tidak dapat melakukan transaksi giral. Sedangkan bank
umum dapat melakukan transaksi giral.
Jadi berdasarkan
pengertian dan usaha bank umum dan BPR, perbedaan keduanya terletak pada boleh
tidaknya memberikan jasa lalu lintas pembayaran dan bentuk simpanan dana yang
dihimpun dari masyarakat.
Adapun kesamaan
dari kedua jenis bank tersebut yaitu larangan untuk melakukan penyertaan modal
dan melakukan usaha perasuransian.
Sumber:
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
http://sekilasbank.blogspot.com/2010/12/perbedaan-bank-umum-dan-bpr.html
Sumber:
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
http://sekilasbank.blogspot.com/2010/12/perbedaan-bank-umum-dan-bpr.html
hi
BalasHapusthanks for you :'v
BalasHapus