Pada January 2004,
Bank Indonesia menetapkan program Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Program
ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem perbankan di
Indonesia. Diharapkan perbankan di Indonesia memiliki modal yang kuat, dan sistem
yang tangguh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, juga untuk kepentingan
nasabah.
Bank Indonesia telah menjelaskan
bahwa Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar
sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah,
bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai
sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa
datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem
perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem
keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
API juga memiliki enam pilar
dalam mencapai visi diatas, ditunjukan dalam gambar sebagai berikut.
Enam Pilar pada Arsitektur Perbankan Indonesia (Bank Indonesia, 2004)
Salah satu enam pilar API
yaitu memperkuat permodalan perbankan di Indonesia. Banyak sekali bank umum (konvensional
dan syariah) di Indonesia. Bank umum konvensional terdiri dari bank persero, bank umum swasta nasional (BUSN) devisa, BUSN non-devisa, BPD, bank campuran, dan bank asing.
Namun masih banyak bank di Indonesia yang
memiliki modal yang lemah. Adapun pencapaian yang bisa dilakukan untuk
peningkatan modal bank-bank yang memiliki modal yang lemah salah satunya dengan
melakukan merger dengan bank lain atau dengan beberapa bank agar bisa mencapai
target modal minimum yang telah ditetapkan dalam API.
Pencapaian peningkatan modal
bank-bank tersebut diharapkan membentuk struktur perbankan yang kuat yaitu, 2
sampai 3 bank internasional dengan pengertian memiliki kemampuan beroperasi di
wilayah internasional dan kepemilikan modal diatas Rp50 triliun, 3 sampai 5 bank
nasional dengan pengertian memiliki kegiatan usaha yang luas dan mampu
beroperasi secara nasional dan kepemilikan modal Rp10 triliun sampai dengan
Rp50 triliun, 30 sampai 50 bank dengan kegiatan usahanya terfokus pada bagian
usaha tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing bank dan kepemilikan
modal Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun. Terakhir untuk bank perkreditan
rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di
bawah Rp100 miliar.
Berdasarkan visi API yang telah
dijelaskan diatas, diharapkan pada tahun 2014-2015 struktur perbankan Indonesia
sudah sesuai dengan kerangka API dan menunjukan kemajuannya.
Sumber:
www.bi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar