Kliring terjadi hanya di
satu daerah yang sama namun berbeda Bank. Contoh di Jakarta, ada Bank Siti dan
Bank Karman. Bank Siti dan Bank Karman masing-masing memilki Nasabah yaitu Joko
dan Atun. Atun seorang pengusaha kerupuk terkenal dan Joko ingin membeli
kerupuk Atun seharga 50jt namun karena jumlah harga yang mahal pembayaran
dilakukan dengan cek/ giro.
Atun mencairkan ceknya
di bank karman, dengan memindahkannya ke rekeningan tabungannya saja maka ini
disebut kliring. Bank Karman mengirimkan nota debit keluar ke BI untuk menagihkan
uang 50jt tsb ke bank Siti melalui BI. Kemudian
BI mengirimkan nota debet masuk ke bank siti atas permintaan bank karman.
Bank siti pun menerima kliring
dengan membayar tagihan melalui Rek Bank Siti pada BI. Maka perlakuan akuntansi
pada RK BI yaitu RK Siti berkurang di debet dan RK Karman bertambah di Kredit. Bank Karman mencatatnya RK BI (D) pada
Tabungan Atun (K). Sedangkan Bank Siti mencatatnya Giro Joko (D) pada RK BI (K).
Contoh diatas adalah
menggunakan cek/ giro, adapun dengan transfer. Jika Atun mentransfer uang dari
rekeningnya 20jt ke rekening Joko. Maka bank siti mngirim nota kredit keluar ke
BI dan BI mengirim nota kredit masuk ke Bank Karman. Sehingga pencatatan pada
Rekening BI yaitu RK Siti bertambah di (D) dan RK Karman berkurang di (K). Untuk
Bank Siti mencatatnya Tabungan Joko (D) pada RK BI (K). Sedangkan Bank Karman mencatatnya
Tabungan Atun (D) pada RK BI (K).
Tolakan Kliring dapat
terjadi jika cek/ giro rusak, tanda tangan pada cek tsb tidak sama, atau dan saldo
giro pada nasabah lebih kecil dari jumlah yang tertera di cek. Maka Bank berhak
menolak kliring ke BI dan BI menyampaikannya ke Bank lain yang bersangkutan. Jika
terjadi tolakan kliring seperti ini maka pencatatan RK masing-masing bank di BI
kembali seperti semula.
Saldo RK bank umum di BI
bisa – (kalah kliring) atau + (menang kliring). Biasanya dana bank umum di BI
tidak dengan batas minimal yaitu 8% dari deposito yang dimiliki tapi ada excess reserve nya. Contoh Bank Lestari
memiliki deposito 100jt, maka reserved
requirenment nya 8jt (min 8% dari deposito) dan menambahkan excess reserve nya 2jt. Sehingga dana
bank lestari di RK BI 10jt dengan kelebihan 2jt.
Dimisalkan bank lestari
kalah kliring sebesar 4jt hanya dapat tertutup dari kelebihannya yaitu 2jt
namun masih – 2jt. Bank lestari dapat melakukan penyetoran untuk mengatasinya
namun ada periode setoran (10 hari/ 2minggu), jika sedang tidak dalam masa
setoran maka kalah kliring harus segera diatasi dengan call money yaitu melakukan pinjaman dari bank lain dengan bunga
yang dikenakan tiap malam (over night)
atau pinjaman kredit biasa dengan bunga tiap tahun (per annual).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar