Rabu, 27 Februari 2013

Kesehatan dan Rahasia Bank

Pengertian Kesehatan Bank Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai “kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Jadi pengertian kesehatan bank dapat juga diartikan sebagai kemampuan bank dalam melakukan seluruh kegiatan perbankan secara normal atau “sehat”.

Kegiatan operasional perbankan yang dimaksud diatas seperti bank mampu untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat, individu, lembaga-lembaga lain. Bank mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti masyarakat, pemilik modal serta mampu menaati peraturan perbankan yang berlaku.

Bank Indonesia sebagai bank sentral yang berhak memantau, mengawasi, dan membina bank secara umum maka BI membuat aturan kesehatan bank. Karena perbankan membutuhkan tingkat kepercayaan dari masyarakat, pemilik modal, dan pihak yang bersangkutan. Serta perbankan dibutuhkan prinsip kehati-hatian dalam kinerjanya. Pembuatan aturan kesehatan bank oleh BI ini diharapkan agar kondisi bank tetap sehat dan tidak merugikan masyarakat, pemilik modal, dan pihak yang bersangkutan serta yang berhubungan dengan dunia perbankan.  

Bila ada penyimpangan/ pelanggaran  pada aturan kesehatan bank yang berlaku, maka Bank Indonesia berhak dan akan mengambil tindakan dengan tujuan menyehatkan bank yang bersangkutan dan agar tidak mengganggu atau membahayakan kinerja perbankan lainnya.

Aturan kesehatan bank dan pelanggaran aturan kesehatan bank diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pengertian rahasia bank tertera pada pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998 yaitu ”Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.” Dapat juga diartikan sebagai data nasabah maupun debitur yang wajib dirahasiakan.

Ketentuan mengenai rahasia perbankan juga dicantumkan dalam UU perbankan. Mengapa demikian? Karena hal ini bertujuan untuk  menjamin kerahasian atau hal-hal penting yang berurusan dengan keuangan nasabah bank yang harus dijaga.

Dasar hukum yang berlaku untuk rahasia perbankan tercantum pada UU sebagai berikut:
UU No. 7 Tahun 1992
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
UU No. 10 Tahun 1998
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.
UU No. 10 Tahun 1998 pasal 40
“Apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank tetap wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Keterangan  mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan”.

Adapun pengecualian dalam penentuan rahasia bank demi kinerja bank dan hal umum yang berhubungan dengan nasabah dan bank, yaitu: tentang perpajakan, penyelesaian Piutang bank, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan bila nasabah penyimpan telah meninggal dunia.

Sumber:

http://www.slideshare.net/IyouzRossitaOchi/kesehatan-dan-rahasia-bank
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fshandy07.files.wordpress.com%2F2011%2F09%2Fkesehatan-dan-rahasia-bank.ppt&ei=fz1IUZSEFIeqrAf3ooDQCQ&usg=AFQjCNGBs8oM8l0XMnCBLETYe_106hCzHw&bvm=bv.43828540,d.bmk


Minggu, 10 Februari 2013

Lembaga Keuangan


Pengertian Lembaga Keuangan
Pengertian lembaga keuangan, menurut UU tentang pokok perbankan no. 14/1967 ps.1 ayat b menjelaskan: "Lembaga Keuangan" adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.

Dalam membahas lembaga keuangan ada yang disebut surplus of funds dan lack of funds. Lembaga keuangan juga dapat diartikan sebagai perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan atau dan membutuhkan dana (lack of funds).

Fungsi Lembaga keuangan
Fungsi Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan terdiri dari dua jenis, yakni lembaga keuangan depositori/ bank dan lembaga keuangan non depositori/ bukan bank. Keduanya memiliki perbedaan pada bentuk badan usaha dan fungsinya.

Peranan Lembaga Keuangan
Peran lemabaga keuangan terdiri dari empat hal, sebagai berikut:

Pengalihan asset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman yang diberikan kepada pihak yang kekurangan atau dan membutuhkan dana (lack of funds) dengan jangka waktu tertentu. Dana pinjaman tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat (surplus of funds).  Jadi lembaga keuangan mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam yaitu biaya atas pinjaman menjadi aset.

Transaksi (transaction)
Lembaga keuangan memiliki bukti kepemilikan modal delam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan disebut sekuritas. Sekuritas pada lembaga keuangan terdiri dari dua yaitu primer (saham, obligasi, dll) dan sekunder (giro, tabungan, deposito, dll). Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga keuangan seperti rekening giro dan tabungan dapat digunakan untuk alat pembayaran untuk mempermudah transaksi sehari-hari.

Likuiditas (Liquidity)
Likuiditas adalah kemampuan perusahaan membayar kewajiban jangka pendek/ hutang lancarnya dengan harta lancarnya (likuid). Hal ini berhubungan dengan kemampuan lembaga keuangan untuk memperoleh uang tunai pada saat diperlukan. Maka sekuritas sekunder (tabungan, deposito) diterbitkan untuk memperoleh tambahan pendapatan. Tidak hanya itu tetapi juga untuk memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi pada nasabah/ investor/ depositor.

Efisiensi (efficiency)
Masyarakat dapat mengalokasikan pendapatannya dimasa sekarang untuk persiapan di masa mendatang/ depan dengan efisien. Maka lembaga keuangan menerbitkan sekuritas sekunder seperti tabungan, program pensiun, dan deposito.

Faktor-faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
  1. Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
  2. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
  3. Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
  4. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
  5. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
  6. Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
  7. Resiko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
Sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/bank-lembaga-keuangan-1/bank-lembaga-keuangan
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fheru_p.staff.gunadarma.ac.id%2FPublications%2Ffiles%2F1220%2FTerapan%2BKomputer%2BPerbankan.doc&ei=1kRIUdXqDYeqrAf3ooDQCQ&usg=AFQjCNEqNv9SKRsdZ62E_No5UjCVSVA0TA&bvm=bv.43828540,d.bmk
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CDAQFjAB&url=http%3A%2F%2Fsunarto.staff.gunadarma.ac.id%2FPublications%2Ffiles%2F1684%2FBAHAN%2BBUKU%2B%2BBANK%2BDAN%2BLEMBAGA%2BKEUANGAN%2B1.doc&ei=l0dIUaLSNorXrQfDvYCYAw&usg=AFQjCNGWWm10ZAat6FLKapTP1SjxmKUw3g&bvm=bv.43828540,d.bmk

Selasa, 29 Januari 2013

Mengenal Bank

Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang  sudah berhubungan langsung dengan Bank. Contoh konkret yang sederhana yaitu kartu ATM yang biasanya untuk mentransfer dan menarik uang. Namun apa sih Bank itu, apa fungsinya. sebaiknya kita perlu memahami dengan baik tentang Bank. Sehingga tidak hanya menggunakan namun juga mengerti.

Pengertian bank sudah tertera di dalam undang-undang No.7 Tahun 1992, yaitu Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.



Secara sederhana, bank berperan untuk mempertemukan dua orang yang berbeda masalah keuangannya namun tidak merugikan melainkan menguntungkan semua pihak terutama bank itu sendiri.

Orang pertama, berada pada kondisi dimana jumlah uang yang sedang dimiliki berlebih atau memiliki sejumlah uang tertentu namun bingung dan atau belum tahu untuk apa uang tersebut akan ia gunakan dalam jangka pendek. Maka bank menarik orang pertama ini agar mau menyimpan uangnya di bank (menabung/ mendeposito), dengan berjanji akan membayar bunga kepada nasabah/ depositor.

Jika orang pertama menabung atau mendepositokan uangnya sejumlah Rp2.000.000 dalam kurun waktu yang telah disepekati (tidak dapat meminta uangnya sampai kurun waktu tersebut) dan bank akan membayar bunga bank yang telah dijanjikan kepada depositor. Sehingga jumlah uang orang pertama bertambah misal menjadi Rp2.200.000.

Oleh bank, dana orang pertama diputarkan kepada orang kedua yang membutuhkan dana atau sejumlah uang untuk investasi atau kebutuhan lainnya. Orang kedua tentu harus membayar suku bunga atas pinjaman yang dilakukan kepada bank dengan kurun waktu yang sudah ditentukan.

Tentu bank membebankan bunga atas pinjaman kepada orang kedua lebih tinggi daripada bunga yang bank bayarkan kepada orang pertama/ depositor. Dalam hal ini bank bisa dikatakan membuat uang dari beban bunga atas pinjaman. Beban Suku bunga peminjam tergantung dari jumlah uang yang ingin orang kedua pinjam dan jumlah uang yang tersedia di bank untuk memberikan pinjaman.

Perputaran uang yang dilakukan bank, dari pihak pertama ke pihak kedua diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana, untuk berinvestasi tentu diharapkan dapat mengembalikan pinjamannya beserta beban bunga yang sudah ditentukan dengan lancar. Agar bank tetap bisa melakukan perputaran kas dengan baik.

Bank juga tentu berhati-hati dalam memberikan pinjaman maupun menarik nasabah untuk mendepositokan uangnya. Agar tidak terjadi kekacauan atau kebangkrutan bank itu sendiri.

Selasa, 06 November 2012

Ujian Akhir Teori Ekonomi 1, Membuat Jurnal


Korupsi dan Pemborosan Sumber Daya

Jurnal
Ujian Akhir Teori Ekonomi 1

  
Disusun oleh:
1.      Gena Enka Lestari      (23211028)
2.     Geni Enka Lestari       (23211029)
3.     Luthfi Yuliana              (24211180)

SMAK05-3
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA


ABSTRAK

Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat. Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan. Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalanimbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantasi. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif.

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Belakangan ini masalah korupsi adalah masalah yang belum dapat diatasi dan ditemukan solusinya oleh negara. Sikap korupsi yang dilakukan oleh beberapa aparat negara baik itu wakil rakyat, hukum dan peradilan, pajak, dan bahkan pihak keamanan negara tidak terlepas dari kasus tersebut yang akhirnya akan mengacaukan sistem pemerintahan dan menghambat pembangunan negara. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Sebab-sebab terjadinya korupsi adalah kemiskinan dan ketidaksetaraan, sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya. Menurut Mc Mullan (1961) akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.

1.2              Permasalahan
Seperti kita tahu, Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber dayanya. Namun pada kenyataannya, ekonomi Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara lainnya. Padahal cukup banyak orang-orang pintar (berpendidikan tinggi) yang menduduki jabatan penting di struktur pemerintahan. Sayangnya ilmu yang mereka dapat dari hasil studynya bertahun-tahun belum bahkan cenderung tidak digunakan secara optimal. Seharusnya, ilmu itu mereka gunakan untuk membantu pemerintah dalam pembangunan negara yang lebih baik lagi, sehingga kehidupan masyarakat Indonesia lebih makmur dan sejahtera.
Mereka malah lebih mementingkan dirinya sendiri salah satunya dengan mengambil uang negara, yang biasa kita sebut dengan istilah korupsi. Dengan mudahnya mereka melakukan korupsi tidak peduli apakah itu uang haram atau halal yang terpenting bagi mereka adalah menambah kekayaan sebanyak-banyaknya. Padahal disana ada hak-hak milik orang banyak.
Salah satunya contoh kasus suap di kantor pajak. Bayangkan semua orang banting tulang bekerja yang nantinya penghasilan mereka akan disisihkan sebagian untuk digunakan membayar pajak ke pemerintah. Sebenarnya tujuan kita membayar pajak yaitu untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat (peningkatan pelayanan masyarakat). Jadi bisa dikatakan mebayar pajak itu seperti dari kita dan untuk kita lagi.
Namun, hal itu hanya sebagian kecil yang dapat terwujud. Kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Uang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat, malah masuk ke kantong para koruptor. Dapat dikatakan bahwa korupsi lebih membawa ke arah inefisiensi. Korupsi juga menyebabkan pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, ketidakstabilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, ketidakstabilan politik, dan kerugian yang lainnya. Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

BAB 2
ISI

2.1       Analisis
Perbuatan Korupsi tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja dan seakan menjadi sebuah fenomena di negeri ini bila suatu negara ingin mencapai tujuannya. Karena kalau dibiarkan secara terus menerus maka akan terbiasa dan menjadi subur. Seakan-akan perbuatan korupsi itu sah-sah saja dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Disini ada beberapa upaya atau jalan untuk Penanggulangan Korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah dalam menanggulangi korupsi adalah sebagai berikut:
1.      Membenarkan transaksi yang dulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
2.      Membuat struktur yang baru yang mendasarkan bagaimana keputusan itu dibuat.
3.      Melakukan perubahan atau perombakan organisasi yang dapat mempermudah masalah pengawasan atau monitoring dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi (perputaran) penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
4.      Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman dengan sanksi yang berat.
5.      Korupsi adalah masalah nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan sekecil mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka jalan untuk kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur atau susunan organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku pelakunya dengan sanksi yang berat sehingga timbul efek jera bagi pelaku.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penanggulangan Korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadaan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus ditingkatkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula jangan sampai ada istilah dinegeri ini Humum seperti mata pisau, tajam kebawah tumpul keatas, artinya bila yang berbuat rakyat kecil maka seakan-akan hukum  berdirik dengan tegak dan sebaliknya yang berbuat pejabat tinggi hukum seakan tidak berdaya.
Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya perbuatan korupsi.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan perbuatan korupsi adalah sebagai berikut:
1.      Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan tidak bersifat acuh tak acuh.
2.      Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan.
3.      Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan mulai dari diri sendiri , memberantas dan menindak korupsi.
4.      Adanya sanksi yang tegas dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindakan  korupsi.
5.      Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6.      Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan
bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7.      Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah tidak seperti sekarang yang pegawai negeri seringkali ikut menjadi Tim sukses bagi pasangan tertentu sehingga suatu saat jika pasangan yang diusungnya terpilih makai pegawai negeri tersebut mendapat tempat yang diinginkannya, kasus semacam ini tidak boleh dinegeri ini karena pegawai negeri sebagai aparatur pemerintah harus netral.
8.      Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur dan berwibawa
9.      Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10.  Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi
korupsi, perlu sanksi malu bagi para Koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para koruptor di televisi seperti yang pernah disiarkan oleh Statsiun Tv bebrapa bulan yang lalu karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal yang memalukan lagi malah banyak penjara yang seperti Hotel dengan fasilitas yang serba lengkap.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan perbuatan korupsi adalah sebagai berikut:
1.      Preventif
§  Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi
pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara
milik pribadi atau golongan dan milik perusahaan atau milik negara.
§  Mengusahakan perbaikan penghasilan (pendapatan/gaji)  bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
§  Menumbuh kembangakan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya raya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan bangsa.
§  Bahwa teladan atau contoh dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
§  Menumbuh kembangkan  pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan apabila mental para pejabat tidak kuat dan apabila didukung oleh kesempatan melakukan tindakan korupsi.
§  Hal yang tidak kalah pentingnya yaitu bagaimana menumbuh kembangankan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
2.      Represif
§  Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
§  Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.

BAB 3
PENUTUPAN

3.1       Kesimpulan
Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi merupakan “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Cara penanggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai. Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.

Sumber:
research.amikom.ac.id/index.php/SSI/article/download/5262/3377

Jumat, 02 November 2012

Ujian Akhir Teori Ekonomi 1


Indeks Harga Konsumen dan Inflasi Perumahan dan Transportasi
di DKI Jakarta Sepanjang Tahun 2011

Ujian Akhir
Teori Ekonomi 1



Disusun oleh:
Kelas: SMAK05-03

Gena Enka Lestari       (23211028)
Geni Enka Lestari        (23211029)
Luthfi Yuliana              (24211180)



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA


Pengenalan Inflasi
Secara sederhana inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.

Untuk menghitung tingkat inflasi digunakan rumus sebagai berikut:
Dimana,
IHKn = Indeks Harga Konsumen periode ini
IHKo = Indeks Harga Konsumen periode lalu

Parah tidaknya inflasi, dibagi menjadi 3 yaitu:
§  Inflasi ringan (tingkat inflasi kurang dari 10% per tahun)
§  Inflasi sedang (tingkat inflasinya 10%-30% per tahun)
§  Inflasi Berat (tingkat inflasinya 30%-100% per tahun)
§  Hyper inflasi (tingkat inflasinya lebih dari 100% per tahun)

Pengelompokan Inflasi
Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu:
1)      Kelompok Bahan Makanan
2)      Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
3)      Kelompok Perumahan
4)      Kelompok Sandang
5)      Kelompok Kesehatan
6)      Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
7)      Kelompok Transportasi dan Komunikasi.

Indeks Harga Konsumen (IHK)
Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.
Adapun rumus untuk menghitung IHK adalah:
Di mana,
Pn = Harga sekarang, Po = Harga pada tahun dasar

Data IHK & Inflasi DKI Jakarta Sepanjang Tahun 2011

Perumahan
Bulan
IHK DKI Jakarta
Inflasi DKI Jakarta
Januari
121.07
0.75
Februari
121.19
0.1
Maret
121.27
0.07
April
121.43
0.13
Mei
121.57
0.12
Juni
121.77
0.16
Juli
121.95
0.15
Agustus
122.26
0.25
September
122.37
0.09
Oktober
122.39
0.02
Nopember
122.5
0.09
Desember
122.7
0.16

Transportasi
Bulan
IHK DKI Jakarta
Inflasi DKI Jakarta
Januari
109.78
0.36
Februari
110.11
0.3
Maret
110.27
0.15
April
110.38
0.1
Mei
110.6
0.2
Juni
110.59
-0.01
Juli
110.52
-0.06
Agustus
112.77
2.04
September
113.97
1.06
Oktober
113.59
-0.33
Nopember
113.55
-0.04
Desember
113.45
-0.09


Analisis:
Secara keseluruhan IHK Perumahan di DKI Jakarta sepanjang tahun 2011 memiliki kecenderungan stabil. Terlihat pada bulan januari sampai dengan bulan juli IHK perumahan tersebut masih sekitar rata-rata 121.  Pada bulan juni hingga akhir tahun 2011, IHK tersebut mulai mengalami peningkatan dari rata-rata 121 menjadi rata-rata 122.
Untuk IHK transportasi di DKI Jakarta pada bulan januari hingga juli 2011 cenderung stabil rata-rata berkisar 110. IHK transportasi di DKI mulai mengalami peningkatan sebesar 2% pada bulan agustus bernilai 122.77. Pada bulan september IHK transportasi di DKI meningkat lagi hanya 1%  dan cenderung stabil hingga akhir tahun 2011.

Analisis:
           Inflasi perumahan di DKI Jakarta sepanjang tahun 2011 secara keseluruhan tidak mengalami deflasi dan cenderung stabil.
Sedangkan selama kurun waktu tersebut, untuk inflasi transportasi di DKI Jakarta ada 5 bulan yang mengalami deflasi, yaitu pada bulan juni sebesar -0.01, juli sebesar -0.06, oktober sebesar-0.33, november sebesar -0.04 dan desember -0.09, dan inflasi tertinggi pada bulan agustus sebesar 2.04.

Sumber: