Rabu, 27 Februari 2013

Kesehatan dan Rahasia Bank

Pengertian Kesehatan Bank Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai “kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Jadi pengertian kesehatan bank dapat juga diartikan sebagai kemampuan bank dalam melakukan seluruh kegiatan perbankan secara normal atau “sehat”.

Kegiatan operasional perbankan yang dimaksud diatas seperti bank mampu untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat, individu, lembaga-lembaga lain. Bank mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti masyarakat, pemilik modal serta mampu menaati peraturan perbankan yang berlaku.

Bank Indonesia sebagai bank sentral yang berhak memantau, mengawasi, dan membina bank secara umum maka BI membuat aturan kesehatan bank. Karena perbankan membutuhkan tingkat kepercayaan dari masyarakat, pemilik modal, dan pihak yang bersangkutan. Serta perbankan dibutuhkan prinsip kehati-hatian dalam kinerjanya. Pembuatan aturan kesehatan bank oleh BI ini diharapkan agar kondisi bank tetap sehat dan tidak merugikan masyarakat, pemilik modal, dan pihak yang bersangkutan serta yang berhubungan dengan dunia perbankan.  

Bila ada penyimpangan/ pelanggaran  pada aturan kesehatan bank yang berlaku, maka Bank Indonesia berhak dan akan mengambil tindakan dengan tujuan menyehatkan bank yang bersangkutan dan agar tidak mengganggu atau membahayakan kinerja perbankan lainnya.

Aturan kesehatan bank dan pelanggaran aturan kesehatan bank diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pengertian rahasia bank tertera pada pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998 yaitu ”Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.” Dapat juga diartikan sebagai data nasabah maupun debitur yang wajib dirahasiakan.

Ketentuan mengenai rahasia perbankan juga dicantumkan dalam UU perbankan. Mengapa demikian? Karena hal ini bertujuan untuk  menjamin kerahasian atau hal-hal penting yang berurusan dengan keuangan nasabah bank yang harus dijaga.

Dasar hukum yang berlaku untuk rahasia perbankan tercantum pada UU sebagai berikut:
UU No. 7 Tahun 1992
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
UU No. 10 Tahun 1998
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.
UU No. 10 Tahun 1998 pasal 40
“Apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank tetap wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Keterangan  mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan”.

Adapun pengecualian dalam penentuan rahasia bank demi kinerja bank dan hal umum yang berhubungan dengan nasabah dan bank, yaitu: tentang perpajakan, penyelesaian Piutang bank, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan bila nasabah penyimpan telah meninggal dunia.

Sumber:

http://www.slideshare.net/IyouzRossitaOchi/kesehatan-dan-rahasia-bank
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fshandy07.files.wordpress.com%2F2011%2F09%2Fkesehatan-dan-rahasia-bank.ppt&ei=fz1IUZSEFIeqrAf3ooDQCQ&usg=AFQjCNGBs8oM8l0XMnCBLETYe_106hCzHw&bvm=bv.43828540,d.bmk


Tidak ada komentar:

Posting Komentar