Senin, 11 Maret 2013

Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat


Kita sudah mengetahui jenis bank terdiri dari dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Dalam UU telah dijelaskan secara rinci mengenai bank umum dan bank perkreditan rakyat. Oleh karena itu kita dapat menemukan perbedaan dari kedua jenis bank tersebut berdasarkan penjelasan yang sudah tertera di dalam UU.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 pasal 1 pengertian dan usaha Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagai berikut:

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

Berdasarkan pengertiannya  dapat dilihat perbedaannya yaitu dalam kegiatannya, bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sedangkan pada BPR tidak. Jasa lalu lintas pembayaran itu adalah jasa yang diberikan perbankan untuk nasabah misalnya kliring, dan jual beli valuta asing. Maka dari itu BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.

Selanjutnya ditinjau dari kegiatan usaha bank umum dan BPR. Perbedaannya terletak pada bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. BPR tidak menghimpun dana dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Maka dari itu, BPR tidak dapat melakukan transaksi giral. Sedangkan bank umum dapat melakukan transaksi giral.

Jadi berdasarkan pengertian dan usaha bank umum dan BPR, perbedaan keduanya terletak pada boleh tidaknya memberikan jasa lalu lintas pembayaran dan bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Adapun kesamaan dari kedua jenis bank tersebut yaitu larangan untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian. 

Sumber:
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
http://sekilasbank.blogspot.com/2010/12/perbedaan-bank-umum-dan-bpr.html

2 komentar: