Senin, 11 Maret 2013

Jasa-jasa Perbankan

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian perbankan adalah “segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”

Berdasarkan pengertian diatas, yang dimaksud dengan kegiatan usahanya adalah upaya perbankan memberikan jasa-jasa untuk kebutuhan atau kepentingan nasabahnya. Jasa-jasa perbankan terdiri dari transfer, inkaso, bank garansi, letter of credit, wali amanat, dan kliring, penjelasannya sebagai berikut:



Transfer
Bank memberikan jasa pengiriman uang antar rekening atau antar bank dari dan ke luar negeri. Pengiriman uang dapat dilakukan berbagai cara seperti atm, on line, cek dalam/luar negeri, dsb. Pengiriman uang/ transfer ada keluar dan masuk. Transfer keluar berarti bank menerima amanat untuk mengirim uang ke nasabah dari cabang bank lain. Sedangkan transfer masuk berarti bank membayarkan sejumlah uang ke rekening seseorang sesuai perintah.

Inkaso
Bank mendapat kuasa dari perorangan/ perusahaan/ lembaga untuk menagih pembayaran atau sejumlah uang kepada pihak ketiga yang berada di cabang bank itu sendiri maupun di bank lain. Jasa perbankan ini bermanfaat dalam penyelesaian penagihan antar kota/ negara secara efektif dan efisien.

Bank Garansi
Bank memberikan jasa ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang berbisnis dalam menjalankan proyek dimana pelaksanaannya membutuhkan pihak lain dan meminimalkan resiko kerugian. Ada tiga pihak yang terkait yaitu bank (pemberi jaminan pembayaran), pihak lain (yang dijamin) dan pihak pemilik proyek (penerima jaminan). Bila pihak lain tersebut tidak  memenuhi kewajibannya, maka bank memberi jaminan pembayaran kepada pihak pemiliki proyek.

Letter of Credit
Surat kredit berdokumen yang isinya mengenai syarat transakasi dan kondisi barang yang akan diperjualbelikan, berfungsi untuk memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada nasabah, karena transaksi jual beli barang yang terjadi di wiayah antar Negara.

Wali Amanat
Bank bertindak sebagai wali amanat yang bertugas mewakili dan melindungi kepentingan pemegang surat berharga yang efeknya bersifat utang/ obligasi. Dalam hal ini yang dapat bertindak sebagai wali amanat adalah bank umum yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Kliring
Kliring adalah proses perhitungan dalam menyelesaikan utang-piutang antar bank dimana BI sebagai perantara dan yang mengatur. Jasa perbankan ini bertujuan mempermudah nasabah yang bertransaksi dengan nasabah dari bank lain.

Sumber:
repository.binus.ac.id/content/F0552/F055278242.ppt
http://sulastri.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8837/TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+KEUANGAN1.pdf
http://www.bni.co.id/BankingService/Corporate/LayananKorporat/Waliamanat.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar